Text
Pengantar Ilmu Hukum Indonesia
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 mengatakan bahwa NKRI adlah negara hukum, yang mengandung arti bahwa negara kita berdasarkan atas hukum dan menjujung tinggi hukum. Sebagai warga negara yang baik, selayaknyalah kita mengetahui dan mempelajari hukum nasional kita sendiri yang berdasarkan UUD 1945, berikut peraturan/perundang-undangan pelaksanaannya.
2606 | 340.598 KAN p | Tersedia | |
180066 | 340.598 KAN p1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain