Text
Hukum Pidana Islam
Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban),sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Al-Qur'an dan Hadis.
210684 | 2X4.5 ZAI h | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain