Text
Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Salah satu persoalan penting setelah terjadinya empat kali perubahan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 adalah adanya ketentuan yang secara eksplisit mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
230570 | 342.598 TIM m | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain