Text
Otonomi Daerah dan Derah Otonom
Otonomi Daerah adalah kewenagan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undnag, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Sementara itu yang dimaksud dengan Daerah Otonom merupakan kestauan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2140 | 352.14 WID o | Perpustakaan Unsub | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain