Text
Hukum Dagang di Indonesia
Hukum dagang adalah ketentuan-ketentuan hukum perikatan yang timbul, khusus dari lapangan perusahaan dalam lalu-lintas perdagangan, baik pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, yang disebut "hukum bisnis" (business-law).
2247 | 346.07598 PIP h | Tersedia | |
2448 | 346.07598 PIP h1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain