Text
Hukum Narkoba Indonesia
alam KUHP, penjatuhan dua hukuman pokok tidak dimungkinkan. Sehingga, tidak ada hukuman yang dijatuhkan hakim misalnya berupa pidana penjara dan pidana denda, atau berupa pidana seumur hidup dan pidana penjara. KUHP hanya menghendaki salah satu hukuman pokok saja.
2311 | 344.04598 GAT h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain