Text
Peraturan Hak Kekayaan Intelektula di Indonesia
Istilah Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) diambil dari istilah Intellectual Property Rights (Bahasa Inggris), yang berarti suatu hak atas milik yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, yang kepemilikannya bukan terhadap brangnya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya, diantaranya berupa idea.
2410 | 346.04598 PIP p | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2021-11-19) |
Tidak tersedia versi lain