Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Untuk memenuhi hak kebebasan memperoleh informasi sebagai hal bagi warga negara dan menjamin terselenggaranya keterbukaan infromasi publik sebagai ciri penting negara demokrasi, pemerintah memandang perlu menertibkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2558 | 348.598 DES u | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain