Text
Penerpaan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dalam Aktivitas Industri Nasional
Perencanaan lingkungan hidup dalam analisis kalangan ahli hukum lingkungan, adalah akibat ambiguitas tindakan manusia. Manusia telah memasukkan alam dalam kehidupan budayanya, tetapi kerap melupakan bahwa ia merupakan bagian dari alam tempet kehidupannya. Pelaku-pelaku ekonomi belum menyadari makna filosofi di balik ungkapan tersebut, sehingga pada keyataanya aktivitas-aktivitas ekonominya masih memunculkan dampak-dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
5121 | 344.04 SYA p1 | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
2647 | 344.04 SYA p | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain