Text
Sistem Pembiayaan Bank Syariah
Karya ini penting, mengingat perkembangan yang sangat signifikan dari perbankan syariah, menurut perlindungan hukum yang tepat dan jelas untuk semua pihak yang terkait langsung dalam setiap kegiatan usaha perbanksan syariah, dan akad atau perjanjian merupakan ikatan fundamental yang paling diperhatikan dalam setiap kegiatan usaha, namun masih banyak permasalahan yang terjadi baik pembentukan akad itu sendiri maupun dalam implementasi akan dalam setiap kegiatan usaha perbankan syariah dan UU No. 21 Tahun 2008 dirasa belum cukup untuk memberikan kepastian hukum untuk maisng-masing pihak yang terikat dalam akad, maka diperlukan pengkajian lebih lanjut.
2947 | 297.273 NUR s | Tersedia | |
170345 | 297.273 NUR s1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain