Text
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikeluarkan untuk menggantikan Pajak Penjualan (PPn) yang dirasa tidak lagi dengan pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Dalam PPn terdapat keganjilan atau ketidakadilan seperti adanya pajak berganda, yaitu suatu barang lebih dari satu kali dikenakan pajak, dan pajak atas pajak. Hal seperti itu dalam PPN sudah dihilangkan.
3151 | 336.2 ROC p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain