Text
Sistem Administrasi dan Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik
Sejak diberlakukannya kebijakan otnomi daera (desentralisasi), banyak terjadi perubahan dalam administrasi dan manajemen kepegawaian, dan perubahan ini membawa implikasi yang sangat luas bagi pelaksanaan tugas aparatur daerah. Perubahan yang sangat mendasar adalah kewenangan yang diberikan pemerintah kepada kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) yang sangat besar berkenaan dengan pengelolaan kepegawaian daerah, mulai dari pengankatan, promosi dalam jabatan, kenaikan pangkat, hingga kepada pemberhentian pegawai.
3861 | 352.6 HAR s | Tersedia | |
3871 | 352.6 HAR s1 | Tersedia | |
3895 | 352.6 HAR s2 | Tersedia | |
4202 | 352.6 HAR s3 | Tersedia | |
4456 | 352.6 HAR s4 | Tersedia | |
4708 | 352.6 HAR s5 | Tersedia | |
4709 | 352.6 HAR s6 | Tersedia | |
190343 | 352.6 HAR s7 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain