Text
Hukum Pajak
Sejalan dengan perubahan perundang-undangan perpajakan yang terjadi, yaitu sejak berlakunya UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU No.6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang mulai berlaku 1 Januari 2008, terdapat cuku[ banyak perubahan mendasar tentang kepastian hukum yang perlu diketahui, baik oleh para akademisi maupun praktisi, khususnya yang berkaitan dngan persoalan hukum utang pajak, seperti soal kadaluwarsa penetapan dan kadaluwarsa penagihan pajak.
3555 | 343.04 WIR h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain