Text
Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara
Fikih siyasah secara substansial berbeda dengan Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara bersumber pada sumber horizontal, yaitu manusia dan lingkungan, sedangkan Fikih Siyasah bersumber pada sumber vertikal yang berasal dari wahyu dan sumber horizontal yang berasal dari manusia dan lingkungan. Dalam posisi ini, Fikih Siyasah dapat menerima pandangan dan pemikiran dari mana pun selama tidak bertentangan dengan hukum syariat. Dalam prosesnya, Fikih Siyasah menggunakan mekanisme syura (musyawarah) yang bersifat demokratis. Berbeda dengan demokrasi, syura tidak boleh menghasilkan kesepakatan yang bertentangan dengan syariah. Selain itu, Fikih Siyasah juga mengandung kemaslahatan bagi umat manusia, sehingga dapat dikatakan sebagai bidang fikih yang paling luwes, lentur, dan kontekstual.
170257 | 342 AHM h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain