Text
Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik
Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan uapaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan adiministrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. UUD 1945 mengamanatkan kepada negara untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara demi kesejahteraannya, sehingga efektivitas suatu sistem pemerintahan sangat ditentukan oleh baik-buruknya penyelenggaraaan Pelayanan Publik. Pembukaan UUD 1945 pun secara tegas menyatakan bahwa salah satu memajukan kesejahteraan publik dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
170074 | 362 SUR p | Perpustakaan Unsub | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain