Text
Hukum Penyelesaian Sengketa
Secara Konvensional penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis biasanya dilakukan melalui proses ligitasi. Proses ini cenderung menghasilkan masalah baru karena sifatnya yang win-lose, tidak responsif, time consuming proses berperkarya, dan terbuka unurk umum. Seyogianya penyelesaian sengketa secara ligitasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) setelah altenatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil.
1530 | 347.09 FRA h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain