Text
Otonom Desa
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan secara resmi telah mencanangkan Otonomi Desa pada 5 Kabupaten yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Muara Enim Musi Rawas dan Kabupaten Lahat. Pencanganan ini menunjukkan kepedulian baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, bagi Pemerintah Desa, sebagai masyarakat yang mandiri. Otonomi Desa merupakan Otonomi Asli, bulat dan utuh. Desa sebagai kesatuan masyrakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Sifat istimewa ini bernuansadan bermuara pada sistem Pemerintah Marga.
170204 | 352.14 WID o | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain