Text
Pasar Modal
Buku ini menjelaskan yang dihubungkan dengan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan sebagai pengawas, pembina, dan regulator sebagaimana yang diamantkan dalam Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Juga mengaitkan dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada intinya, buku ini menjelakskaan gambaran Pasar Modal di Indonesia, Pelaksanaan Pengawasan Bapepam terhadap Perusahaan Efek dalam Penerapan Prinsip Menganal Nasabah; Penanganan Kasusu Pelanggaran Prinsip Mengenal Nasabah yang Ditangani Bapepam; Efektivitas Pengawasan Bapepam terhadap Perusahaan Efek dalam Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagai Upaya Pencegahan Pencucian Uang di Pasar Modal; Kendala Bapepam dalam Pengawasan terhadap Perusahaan Efek Terkait Prinsip Mengenal Nasabah dalam Mencegah Pencucian Uang di Pasar Modal; dan Upaya Bapepam dalam Mengawasi Perusahaan Efek Terkait Prinsip Mengenal Nasabah dalam Mencegah Pencucian Uang di Pasar Modal.
170472 | 658.83 ADR p | Perpustakaan Unsub | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain