Text
Hukum Perikatan
Dalam bidang hukum perdata, hukum perikatan merupakan salah satu hal yang sangat penting dan dibutuhkan dalma hubungan-hubungan hukum di bidang harta kekayaan. Hukum Perikatan diatur dalam Buku III BW (Buku III KUH Perdata) yang secara garis besar dibagi atas dua bagian, yaitu pertama, perikatan pada umumnya, baik yang lahir dari perjanjian maupun yang lahir dari undang-undang, dan kedua, perikatan yang lahir dari perjanjian tertentu, seperti jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan lain-lain. Bahkan ketentuan tentang perikatan pada umumnya ini berlakupula sebagai ketentuan dasar atas semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang jenis perjanjiannya tidak diatur dalam BW sehingga perjanjian apapun yang dibuat acauannya adalah pada ketentuan umum tentang perikatan, sebagimana diatur dalam Pasal 1233 sampai Pasal 1456 BW.
170386 | 346.02 AHM h | Tersedia | |
170387 | 346.02 AHM h1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain