Text
Peratutan Pemerintah dalam Negeri Indonesia Pembentukan Produk Hukum Daerah
Dilengakpi dengan:
- Peraturan Pemerintah Republik Indoesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD dan TAta Tertib DPRD
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pembentukkan Produk Hukum di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri
170637 | 348.598 MUN p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain