Text
Hukum Arbitrase Bidang Perdata
Buku ini mengulas efektifitas lembaga dalam menyelesaikan sengketa di bidang keperdataan. Arbitrase sebagai suatu pilihan penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-ligitasi) membarika banyak keuntungan dibangdig penyelesaian segketa melalui pengadilan (ligitasi). Keberadaan lembaga arbitrase telah mendapat pengaturan yang sangat kuat dalam UU No. 30 tahun 2009 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Buku ini juga mengulas pelaksanaan putusan arbitrase dalam praktik peradilan dan kendala yang seringkali dihadapi pada saat eksekusi putusan arbitrase serta upaya penyelesaiannya.
180014 | 346.04 KHO k | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain