Text
Hukum Orang Asing
Orang Asing yang datang ke indonesia dapat bertempat tinggal sementara sesuia dengan kepentigannya. jika WNA merasa kerasan dapat menjadi WNI dengan cara naturalisasi, perkawinan dengan WNI,atau pemberian pemerintah karena berjasa kepada negara.
180184 | 342.083 GAT h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain