Text
Mengelola Legal Clinic
"Indonesia adalah negaa hukum yang dengan demikian berarti, bahwa hak untuk mendapatkan bantuan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia, harus dianggap sebagai hak konstitusional warga negara, kendatipun undang-undang dasar tidak secara eksplisit mengatur atau menyatakannya, dan oleh karena itu negara wajib menjamin pemenuhannya,"
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 006/PUU-II/2004
180264 | 348.598 FUL m | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain