Text
Kedudukan Hukum Anak
Peraturan perkawinan di Indonesia Pasal 2UUP No. 1/1974 & Pasal 10 ayat (2) PP No. 9/1975 menyebutkan setiap perkawinan dicatatkan sehingga memiliki keabshan legal formil. Selain itu, pernikahan pun harus dilaksanakan menurut hukum agama masing-masing, sehingga pernikahan lintas agama pun tidak memiliki keabsahan menurut KHI Pasal 40 (c) dan Pasal 44. Anak yang lahir dari hasil perkawinan yang telah memiliki keabsahan menurut agama maupun negara berakibat tidak memiliki hak nasab ayahnya dan hak perdebatan lainnya.
1551 | 297.577 SIS k | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain