Text
Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara Merupakan Hukum yang mengatur fungsi pemerintah (Hukum Administrasi Negara Heteronom) dan sekaligus terdiri dari serangkaian norma hukum yang diciptakan oleh pemerintah (hukum Administrasi Negara Otonom). Para ahli melihat semakin pentingnya Hukum Administrasi Negara untuk menjaga tegaknya pilar negara hukum (rechtstaat dan rule of law). UUD Negara RI 1945 telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum tanpa memberikan atribut rechtsaat seperti di masa lalu. Dengan demikian, meskipun secara historis Hukum Administrasi Negara di Indonesia tumbuh di atas fondasi sistem negara hukum rechtsaat, namun, dapat diisi dan dilengkapi dengan prinsip-prinsip rule of law. Substansi hukum ini memadukan konsep-konsep Hukum Administrasi Negara baik yang berkembanga di atas fondasi rechtstaat di Eropa maupun di atas fondasi rule of law di Anglo Saxon.
190368 | 364,1 RIA h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain