Text
Hukum Penyiaran
Proses migrasi penyiaran analog ke digital di Indonesia sudah dapat dibayangkan akan memunculkan sejumlah permasalahan, terutama yang berkaitan dengan jaminan terhadap konten siaran. Di sisi lain sistem stasiun jaringan yang mewajibkan kepemilikan saham lokal dan muatan program lokal paling sedikit 10%, membuka peluanga keikutsertaan seumber daya lokal. Pengawasan terhadap konten siaran yang semula hanya terfokus pada penyiaran pusat, akan meramba ke penyiaran-penyiaran lokaal.
190608 | 343.099 4 JUD h | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2021-11-19) |
Tidak tersedia versi lain