Text
Too Much Too Soon
Terhitung sejak awal tahun 2001, reformasi sistem pemerintahan daerah di indonesia melui UU No.22 dan 25 Tahun 1999, secara formal mulai dilaksanakan. Seiring dengan itu, persoalan desentralisasi dan otonomi daerah pun telah menjadi fokus perhatian utama dari banyak kalangan. Fenomena ini, antara lain diindikasi oleh hadirnya sejumlah studi dan kajian-kajian tentang otonomi daerah, atau bahkan pada kurun waktu lim tahun terakhir ini menjadi perdebatan tentang otonomi daerah tersebut, ada satu pertanyaan yang hampir luput, atau bahkan nyaris terlupakan dari perhatian kita. Pertanyaan yang dimaksud adalah, bagaimana para penyelenggara pemerintahan daerah telah memahami konsep dan implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah itu sendiri.
1195 | 352.283 SYA t | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain