Text
Hukum Pertambangan
Dalam konteks hukum pertambangan, penetapan sumber daya mineral sebagai kekayaan negara berarti penolakan praktik pemilikan mineral (bahan galian) secara pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa funsgi sosial bahan galian lebih besar dibabndingkan dengan fungsi perorangan.
200348 | 622.026 ADR h | Perpustakaan Unsub | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain