Text
Manajemen Keuangan Desa: Berbasis pada Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Manajemen Keuangan Desa memiliki ruang lingkup pengelolaan yang tidak jauh berbeda dibandingkan pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun Pemerintahan Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota. Dengan dikucurkannya jumlah dana yang cukup besar untuk dikelola Desa dan jumlah kapasitas sumber daya manusia yang mengelola Keuangan Desa terbatas, maka pengelolaan Keuangan Desa seyogyanya dibuat sesederhana mungkin namun tidak mengorbankan azas transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa juga harus responsif terhadap pengelolaan keuangan dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat yang perlu didukung dengan pendanaan. Tentu saja tidak semua kebutuhan masyarakat akan didanai, karena begitu banyaknya kebutuhan masyarakat. Paling tidak hal yang perlu diperhatikan dalam kerangka daya tanggap, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa perlu tanggap terhadap prioritas kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak. Dalam manajemen dana Desa, perlu juga mengidentifikasi adanya risiko terjadinya kesalahan baik bersifat administratif maupun substantif yang dapat mengakibatkan terjadinya permasalahan hukum, mengingat belum memadainya kompetensi Kepala Desa dan Aparat Desa dalam hal penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa. Buku ini akan memberikan deskripsi praktis tentang bagaimana cara Pemerintah Desa mengelola Keuangan Desa dengan benar, disertai Simulasi Pembukuan bagi Bendahara Desa dan Perpajakan Dana Desa.
210581 | 336.014 598 DID m | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain