Text
Penerapan dan Implementasi "Tujuan Pemidanaan" dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Kitab Undang-undang hukum Acara Pidana (RKUHAP)
Adanya pengaruh perkembangan dunia hukum pidana secara global, terutama setelah dilakukannya beberapa kali Kongres PBB tentang The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, wacana mengenai hukum pidana mengalami perombakan yang signifikan. Salah satu perkembangannya adalah orientasi pemidanaan yang lebih “memanusiakan” pelaku tindak pidana (offenders) dalam bentuk pembinaan (treatment). Sementara itu pemikiran yang mewarnai cita rasa keadilan dalam pemidanaan memunculkan berbagai tujuan pemidanaan yang berkembang dari masa lalu ke masa sekarang yang lebih mengarah ke arah yang lebih rasional. Dimulai dari teori pembalasan (retributivism) sampai dengan teori kemanfaatan (utilitarianism) yang mengarah pada suatu tujuan guna memuaskan semua pihak. Terkait dengan pembaharuan hukum pidana, paling tidak terdapat dua tujuan yang ingin dicapai oleh hukum pidana dan pidana yaitu tujuan ke dalam dan tujuan keluar. Tujuan ke dalam, adalah pembaharuan hukum pidana dilakukan sebagai sarana untuk perlindungan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sedangkan tujuan keluar adalah ikut serta menciptakan ketertiban dunia sehubungan dengan perkembangan kejahatan internasional (international crimes). Didasarkan kepada hal di atas, maka pada akhirnya, tujuan pemidanaan dirumuskan secara eksplisit di dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) RKUHP. Ketentuan dalam pasal ini juga ikut menjiwai ketentuan-ketentuan yang merupakan implementasi dari tujuan pemidanaan ini, antara lain ketentuan mengenai keadilan restoratif (restorative justice), pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dan sistem plea bargaining yang juga diatur di dalam RKUHP dan RKUHAP nantinya. Sekalipun dalam hal penamaan, ketiga ketentuan tersebut tidak persis sama, namun spirit dari ketiga ketentuan tersebut mempunyai kemiripan dengan ketentuan aslinya yang juga telah diterapkan dan dianggap berhasil dari beberapa perspektif di beberapa negara. Buku Referensi ini didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan pemidanaan akan diatur secara eksplisit di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebentar lagi akan berlaku, pengaturan mana sebelumnya tidak terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini berlaku.
210450 | 345.959 8 LUK p | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain