Text
Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945
Kekuasaan yang dibagi-bagikan menurut fungsi, wewenang dan kedudukan adalah petunjuk utama dan syarat mutlak dari suatu ketatanegaraan yang demokratis. Undang-Undang Dasar 1945 mencita-citakan Indonesia sebagai negara demokrasi.
0130 | 342.04 KUS s | Perpustakaan Unsub | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
0147 | 342.04 KUS s1 | Perpustakaan Unsub | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
1193 | 342.04 KUS s2 | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain