Text
Hukum Administrasi Negara
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu saja ditemukan tarik ulur kekuasaan, hukum, dan demokrasi yang bersumber pada keserakahan terhadap kekuasaan, padahal keserkahan akan kekuasaan tersebut tidak saja melanggar prinsip-prinsip hukum administrasi dan asas-asas umum pemerintahan yang layak. Dari optik hukum administrasi, kirnya di masa sekarang inilah seharusnya mulai ditumbuhkan dan dikembangkan pemikiran-pemikiran tentang perlunya merekonseptualisasikan dan mereposisi, serta merefungsionalisasi kedudukan hukum administrasi dalam penyelenggaraan pemerntahan, khususnya asas-asas umum pemerintah yang layak, baik di pusat maupun di daerah sehingga secara perlahan dan pasti diharpakn akan megubah tatanan, instrumentasi, dan orientasi kehidupan penyelenggaraan pemerintahan menuju good governance.
220178 | 351 RID h | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
220179 | 351 RID h1 | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
220587 | 342.06 RID h2 | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
220844 | 342.06 RID h3 | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
220902 | 342.06 RID h4 | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain