Text
Hindari kesalahan pajak. : Rakyat senang jika anda patuhi 37 larangan perpajakan
Selama tahun 2009 dan 2010, pemerintah menerbitkan banyak peraturan sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Perpajakan, baik itu untuk ketegasan, kejelasan, dan kepastian hukum. Hal ini teruatma dengan diundangkan dan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku sejak 1 Januari 2009, dan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM) sejak 1 April 2010.
220177 | 336.2LIB h | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain