Text
Hukum Internasional: Suatu Pengantar
Hukum internasional (international law) atau hokum internasional public (public international law) merupakan istilah yang lebih popular digunakan saat ini dibandingkan istilah hukum bangsa-bangsa (law of nations), hukum antarnegara (inter state law). Dua istilah terakhir ini ditinggalkan karene dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan. Hukum internasional saat ini tidak hanya mengatur hubungan antarbangsa atau antarnegara saja. Hukum internasional sudah berkembang pesat sedemikian rupa sehingga subjek-subjek negara tidaklah terbatas pada negara saja sebagaimana di awal perkembangan hukum internasioanl.Istilah terakhir untuk hokum internasional yang juga cukup popular adalah hokum transnasional (transnational law).Istilah ini digunakan oleh para pakar yang tidak disetujui pada pembagian hukum internasional public dan hukum perdata internasional.
220313 | 341 SEF h | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain