Text
Asas-Asas Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, mana yang dilarang
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan
220614 | 345 MOE a3 | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain