Text
Hukum Adat Indonesia: Suatu Pengantar
Istilah hukum adat yang mengandung arti aturan kebiasaan yang sudah lama dikenal di Indonesia, seperti di Aceh pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636), istilah hukum adat ini telah dipergunakan. Hal ini ditemukan dalam kitab hukum yang diberi nama "Makuta Alam" kemudian di dalam kitab hukum "Safinatul Hukkam Fi Takhlisil Khassam" yang ditulis oleh Jalaluddin bin Syeh Muhammad Kamaludin anak Kadhi Baginda Khatib Negeri Trussan atas perintah Sultan Alaiddin Johan Syah (1781-1895). Di dalam Mukadimah kitab hukum acara tersebut dikatakan bahwa dalam memeriksa perkasa seorang hakim haruslah memperhatikan Hukum Syara, Hukum Adat, serta Adat dan Resam.
220849 | 340.5598 DEW h | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain