Text
Pedoman Pelaksanaan Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
LPPD nerupakan perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan berdasarkan suatu system akuntabilitas yang transparan dan akuntabel. Selain itu LPPD merupakan alat kendali, alat penilaian kinerja dan alat pendorong terwujudnya “good governance”, yang memiliki perspektif luas, dan sebagai media pertanggungjawaban kepada public. Reviu LPPD dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/666/B tanggal 27 Februari 2020 yang mengamanatkan Inspektorat Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk melaksanakan reviu LPPD agar laporan tersebut mendapatkan hasil yang maksimal. Pelaksanaan reviu atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam rancangan LPPD.
230180 | 352.14 DAD p | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain