Text
Hukum Kontrak Karya: Pola Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Indonesia
Sejak digunakannya Kontrak Karya generasi I sebagai pola kerjasama pengusahaan sumber daya mineral di Indonesia pada tahun 1967 dengan masuknya PT Freeport Indonesia sebagai investor asing yang pertama kali masuk ke Indonesia hingga Kontrak Karya generasi VII telah menimbulkan berbagai persoalan yang sangat kompleks. Penerimaan negara yang tidak optimal dari pengusahaan sumber daya alam, kerusakan lingkungan akibat operasi pertambangan hingga terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM telah menjadi fakta yang tidak lagi dapat ditutup-tutupi maupun ingkari.
230458 | 346.02 NAN h | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain