Text
Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis
Proses penyelesaian sengketa yang sudah dikenal sejak lama adalah melalui proses ligitasi dio pengadilan. Proses ligitasi cenderung menghasilkan masalah baru karena sifatnya yang win-lose, tidak responsif, time consuming proses perkaranya, dan terbuka untuk umum. Seiring dengan perkembangan jaman, proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan pun ikut berkembang. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan bersifat tertutup untuk umum (close door session) dan kerahasiaan para pihak terjamin (confidentiality), serta proses beracara lebih cepat dan efisien. Proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini menghhindari kelambatan yang diakibatkan prosuderal dan adminstratif sebagaimana beracara di pengadilan umum.
230531 | 347.09 SER a | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
230625 | 347.09 SER a1 | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain