Text
Perlindungan Hukum Whistleblower & Justice Coolaborator dalam Upaya Penanggulangan Organizes Crime
Bentuk perlindungan hukum terhadap whistleblower dan justice collaboratoe dalam hukum positif Indonesia adalah perlindungan bersifat fisik dan psikis, penanganan khusus, perlindungan hukum dan penghargaan. Substansi praktek perlindungan hukum terhadap whistleblower dan justice collaborator khususnya dalam upaya penanggulangan organized crime di Indonesia yang tercermin dilakukan LPSK, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung RI dibahas secara ringkas namun mendalam dalam buku ini.
230614 | 345.06 LIL p | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain