Text
Menata Ulang Kelembagaan Pemerintah Kecamatan
Status pemerintahan kecamatan yang sebelumnya diberi posisi sebagai perangkat wilayah dalam rangka dekonsentrasi, menjadi bagian dari perangkat daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Konsekuensi logis dari perubahan tersebut diperlukan berbagai pengaturan, terutama menyangkut kewenangan, pengorganisasian, penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum, kepegawaian, anggaran, logistik, serta pengukuran kinerja organisasi kecamatan.
0897 | 320.8 SAD m | Tersedia | |
0898 | 320.8 SAD m1 | Tersedia | |
0899 | 320.8 SAD m2 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain