Text
Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak
Hukum kontrak merupakan bagai dari hukum perikatan karena setiap orang yang membuat kontrak terikat untuk memenuhi kontrak tersebut. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum kontrak, termasuk asas-asas yang ada di dalamnya, diciptakan untuk menghindari kemungkinan terjadinya permasalahan antara para pihak yang terikat dalam kontrak. Salah satu contohnya adalah asas iktikad baik. Dengan adanya iktikad baik, kepentingan pihak yang satu dapat dipertahankan bahkan sebelum perjanjian tersebut dibuat karena dalam banyak kasus, pihak yang memiliki kedudukan yang lebih kuat sering kali menyalahgunakan keadaan tersebut sehingga merugikan pihak lain, Jika para pihak yang terikat kontrak memahami dan menjalankan ketentuan-ketentuan dan asas-asas yang diatur dalam hukum kontrak, kemungkinan terjadinya dispute antara para pihak tersebut bisa ditiadakan.
230721 | 346.02 AHM h | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain