Text
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Pemrintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasni Pemerintah (disingkat SAP). Penerbitan PP ini memang salah satu langkah yang dinanti-nantikan, bahwa isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintaha, sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 23 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi: "Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan.
1483 | 657.661 TIM p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain