Hukum positif merupakan sebuah tatanan yang berwujudkan aturan-aturan hukum yang saling berhubungan satu sama lain serta tersusun dalam sebuah tatanan hukum yang disebut tata hukum.
Setelah masa reformasi, kebijakan pemerintah berubah dari sentralistis menjadi desentralisasi. Hal ini dituangkan dalam pemberian otomi seluasnya-luasnya kepada daerah, disertai pemberian hak dan k…