Peraturan perkawinan di Indonesia Pasal 2UUP No. 1/1974 & Pasal 10 ayat (2) PP No. 9/1975 menyebutkan setiap perkawinan dicatatkan sehingga memiliki keabshan legal formil. Selain itu, pernikahan pu…
Edisi
-
ISBN/ISSN
978-602-7948-76-1
Deskripsi Fisik
xii, 198hlm.; 24cm
Judul Seri
Hasil Perkawinan Beda Agama menurut Hukum Positif dan Hukum Islam