Tindak pidana pencucian uang merupakan suatu perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan. kebenaran adanya pencucian uang harus dibuktikan.
Dilengkapi dengan: - Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang - Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 20…