Text
Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009
Dengan disahkan UU Pelayanan Publik, masyarakat tidak perlu lagi dibatasi jika hendak membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik di tingkat daerah maupun pusat. Hal ini karena dalam UU Pelayanan Publik lebih memperjelas hak dan kewajiban penyelenggaram pengawasan, dan partisipasi masyarakat serta sanksi bagi penyelenggara dan korporasi. Selain itu mempertegas pemecahan masalah dalam layanan publik yaitu standar pelayanan publik, maklumat pelayanan publik, sistem informasi, dan penanganan pengaduan.
2706 | 348.598 RED u | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain