Text
Pelayanan Publik: Berbasis Regional Complex Analysis
Tugas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah salah satunya adalah menyediakan pelayanan publik. Dalam konteks ini, dapat dikatakan bahwa pembangunan wilayah sangat berkaitan serta dengan bagaimana pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya. Pemerintah mempunyai kekuasaan dan kapasitas untuk menyediakan pelayanan publik bagi masyarakat tanpa terkecuali, yang sudah tentu akan berdasarkan pada karakteristik maupun konstelasi ruang wilayahnya.
230766 | 352.63 SUR p | Perpustakaan Unsub | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain